Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data. Pengertian administrasi kependudukan yang biasa disebut dengan singkatan Adminduk dapat ditelusur dari Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Pasal 1 Nomor 1 Tahun. 5. 17. 2. Latar belakang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah: bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 29 Dari beberapa pengertian dari. Pengertian Kebijakan Kependudukan Kebijakan kependudukan adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk. Model C. ; 2 Peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Pelayanan administrasi kependudukan adalah pelayanan terkait dokumen dan data kependudukan mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayahgunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 18. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri. 3. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. 109 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Latar Belakang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi. 7. 2. Salah satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang. 2. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Lebih lanjut definisi penduduk rentan administrasi menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 Pasal 1 menyebutkan “penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial”Salah satu tujuan dari administrasi kependudukan adalah. Ita Wijayanti, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Hasil penelitian ini adalah dibangunnya sebuah aplikasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis desktop dengan menu profil desa, arsip desa, kependudukan, dan potensi desa. Tidak ada lagi hambatan-hambatan investasi karena ini adalah kunci pembuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya," ucap Presiden Jokowi dengan tegas ketika itu. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan. 2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta. memastikan bahwa interplay kepentingan pribadi bagi setiap individu bisa dijalankan secara bebas dan terbuka. 6. administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik. SIPADUKA adalah sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi whatsapp dimana warga tinggal mengirim syarat dokumen adminduk yang diajukan ke nomor wa. 1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa PentingPenyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan begitu banyak dan pelayanan administrasi kependudukan adalah termasuk salah satu layanan dasar yang menjadi prioritas di samping pelayanan pendidikan dan kesehatan. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. 1. 1. DEDE RAHMAT Driver Ambulance1. Batasan Masalah Dari rumusan masalah yang telah diuraikan diatas program ini hanya membahas tentang : 1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang ditumbuh-kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang 1. Salah satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksaan pekerjaan perkantoran. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 1. Penduduk adalah Warga Negara. Administrasi kependudukan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi. 18. Buku ini digunakan untuk mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami seseorang yang mengakibatkan perubahan jumlah penduduk sesuai dengan nomor urut KK dalam Buku. • Kamis, 23/12/2021 •. Penyuluhan bidang kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Undang-undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Fungsi Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut3: 1. INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. 1. 1. Pada tahun 2020 Dinas. 3. 9. 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, “Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dinasependuduk K an danencatatan P Sipilen Kabupat Sumedang yang selanjutn ya di sebut Dinas adalah per ang kat daer ah y ang mempun yai tug as pok ok dan fungsi. 8. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. 35. 14. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini dituangkan dalam sebuah. Teori-Teori Kependudukan 1. Adapun jenis pelayanan administrasi di antaranya adalah Surat Bedadata, Surat Kehilangan, Surat Tidak Mampu, Surat Usaha dan SKCK. DETAIL PERATURAN Abstrak Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 440 km2. 2b : Buku Kas Pembantu Perincian Obyek. 21. Namun hal tersebut belum dapat diterapkan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. • Kamis, 23/12/2021 •. 2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 1. Administrasi Kependudukan. 15. dodd@gmail. Pengertian Data Data merupakan suatu deskripsi yang paling dasar dariPengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah rangkaiankegiatanyang berupa penambahan dan penyempurnaanguna meningkatkan fungsi SIAK. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,. Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur. 30. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22). 02 adalah formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan bagi korban Bencana Alam, Korban Bencana Sosial, Orang Terlantar, Komunitas Terpencil dan Penduduk yang Menempati Kawasan Hutan, tanah negara dan/atau tanah dalam Kasus Pertanahan. 18. 2. Balong dengan menggunakan program PHP dan database MySQL. setiap aktivitas kita diantaranya adalah saat pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain. Pelayanan administrasi kependudukan yang dapat dilayani meliputi KK, Akta kelahiran, Akta Kematian, dan KIA. 1 : Proses Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sumber : Hasil Olahan Peneliti 2013. adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengelolaan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial, dan kegiatan startegi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang dibutuhkan”. Mar 22, 2017 · 4. Adalah tepat yang dilakukan oleh para analis hukum untuk mengevaluasi,” kata Daly Erni. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan. Ketentuan peraturan perundangan yang mendasari pelayanan administrasi kependudukan adalah sebagai berikut: KUH Perdata ( BW ). Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi : 1. M. 14. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. b. Feb 12, 2021 · Hukum Positif Indonesia-Salah satu kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berkewajiban dalam hal memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang terjadi atas penduduk Indonesia, karenanya pemerintah menjamin hal tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan. Administrasi kependudukan merupakan salah satu jaminan terhadap hak-hak individuTertib administrasi kependudukan adalah suatu tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan. Sistem Kearsipan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Sikminduk adalah sistem informasi Arsip secara nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menggunakan sarana jaringan komunikasi data administrasi kependudukan. Esensi Pembangunan Sistem Administrasi Kependudukan Esensi membangun SAK adalah membakukan atau memantapkan mekanisme penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terutama kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang dilakukan berbagai instansi terkait didukung dengan sistem informasi yang mampu menghimpun data penduduk dengan tepat waktu dengan cakupan. Administrasi kependudukan pada hakikatnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan Visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia. Apa Pengertian Kependudukan ? Yang dimaksud dengan kependudukan adalah hal-hal yang berhubungan dengan struktur, jumlah, jenis kelamin, umur, perkawinan, kehamilan, kelahiran, kematian dan lain-lain hingga ketahanan yang berhubungan dengan ekonomi, soisal, budaya serta politik. 1 Kependudukan a. Secara keseluran jumlah kependudukan indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pertumbuhan Penduduk Indonesia. Administrasi kependudukan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian. Penduduk adalah Warga Negara. Kementerian PANB Pacu Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Kesehatan di MPP Digital. . 5. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Secara garis besar penjelasan tentang administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat. 1. Penduduk adalah Warga Negara1. 2. 1. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online). Si UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI ABSTRAK DODIK. Sedangkan pengertian administrasi menurut S. C. . Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 1. 18. Pertimbangan selanjutnya adalah Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dec 24, 2013 · Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting1. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat sebagai penerima layanan sebagaimana dikemukakan oleh (Tui, 2019) bahwa masyarakat sebagai subjekData yang terbatas dapat diakses oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu adalah data yang menyakut data pribadi penduduk. Definisi/arti kata 'administrasi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah n 1 usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara. Meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan; 3. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 9. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 1. Di Indonesia sendiri permasalahan. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun. Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Referensi Hukumonline Pro. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui program pendaftaran penduduk, pencatatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipiI Kabupaten/Kota harus meIakukan. Dec 5, 2016 · 1. sipil atau administrasi kependudukan. 18. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertaAdministrasi keuangan ini adalah suatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan atau berhubungan dengan keuangan seperti misalnya pencatatan pemasukan, pengeluaran, aliran serta juga sumber dana, sampai pada laporan keuangan di dalam suatu perusahaan. 2. Pelayanan Administarsi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penata dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan D Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sip pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan se pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangun sektor lain. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka pembuatan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan. Dinasependuduk K an danencatatan P Sipilen Kabupat Sumedang yang selanjutn ya di sebut Dinas adalah per ang kat daer ah y ang mempun yai tug as pok ok dan fungsi. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,. masyarakat di lingkungan pemerintah daerah adalah pelayanan administrasi kependudukan. Merupakan aplikasi untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online, mencakup perkawinan, kelahiran, kematian, pindah, dan datang. Penyuluhan bidang kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Undang-undang. Proses ini diartikan sebagai serangkaian kegiatan usaha untuk menjalin kerja sama dan meraih tujuan. Unduh pdf peraturan ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang jenis, fungsi, dan cara pengisian formulir dan buku tersebut. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Adapun proses administrasi kependudukan adalah sebagai berikut : 6 Skema 1. jiwa administrasi di penduduk laki-laki dan 388. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Salah satu cara yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah memberlakukan program Keluarga Berencana (KB). Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi : Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22). 14. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Kota Jayapura. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. C. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 9. Meningkatkan kualitas elayanan pendaftaran penduduk dan1.